Buron Kasus Pajak Fiktif Ditangkap di Bandara Halim

Jakarta – Buron kasus pajak, Albertus Irwan Tjahjadi, ditangkap kejaksaan. Dia ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tadi sore.

Jamintel Kejagung Jan S Maringka mengatakan penangkapan Albertus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1124K/Pid.Sus/2013. Dia ditangkap di Halim pada pukul 17.55 WIB, Kamis (25/1/2018).

“Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarmasin, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, statusnya terpidana,” ucap Jan kepada detikcom.

Jan mengatakan kasus yang menjerat Albertus terkait kasus pajak. Hasil pajak yang diperoleh Albertus tidak disetor ke kas negara. Dia pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar. Pascavonis pada 2013, Albertus dicari kejaksaan tapi baru bisa ditangkap hari ini.

“Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albertus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar RP 32 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, Albertus sudah dibawa tim kejaksaan ke gedung Kejagung. Belum diketahui berapa uang yang tidak disetorkan Albertus ke kas negara.
(rvk/asp)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3833731/buron-kasus-pajak-fiktif-ditangkap-di-bandara-halim
Kelompok 5 Kelas 3-02 “PTKP”


More News

Nilai Ujian Lab PPh Kelas 301, 302, 303 Wajib Pajak Orang Pribadi, HNWI dan Penghindaran Pajak Format Pelaporan utang dan Modal Per-25/PJ/2017 Format Lampiran Penghitungan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal dan Lampiran Laporan Utang Swasta Luar Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

Leave a Reply