Jakarta – Buron kasus pajak, Albertus Irwan Tjahjadi, ditangkap kejaksaan. Dia ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tadi sore.
Jamintel Kejagung Jan S Maringka mengatakan penangkapan Albertus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1124K/Pid.Sus/2013. Dia ditangkap di Halim pada pukul 17.55 WIB, Kamis (25/1/2018).
“Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarmasin, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, statusnya terpidana,” ucap Jan kepada detikcom.
Jan mengatakan kasus yang menjerat Albertus terkait kasus pajak. Hasil pajak yang diperoleh Albertus tidak disetor ke kas negara. Dia pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar. Pascavonis pada 2013, Albertus dicari kejaksaan tapi baru bisa ditangkap hari ini.
“Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albertus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar RP 32 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, Albertus sudah dibawa tim kejaksaan ke gedung Kejagung. Belum diketahui berapa uang yang tidak disetorkan Albertus ke kas negara.
(rvk/asp)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3833731/buron-kasus-pajak-fiktif-ditangkap-di-bandara-halim
Kelompok 5 Kelas 3-02 “PTKP”