Periode Pelaporan SPT Tahunan Mendekat, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Lapor Pajak Secara Benar dan Tepat Waktu

Jakarta  –  Menjelang  periode  pelaporan  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak  Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa imbauan sebagai berikut:

1.  Bagi Pemberi Kerja/Bendaharawan

  • Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.
  • Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi  kerja  dan  bendaharawan  membantu  para  pegawai/karyawan  dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

2.  Bagi Wajib Pajak Badan

a.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015

  • Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
  • Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.
  • Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  • Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

b.  Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

  • Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa  harus  melampirkan  Ikhtisar  Dokumen  Induk  dan  Dokumen  Lokal,  dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  • Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

c.   Penyampaian SPT Elektronik

  • Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
  • Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus  dilampirkan dalam  SPT  Elektronik sebagai satu file  dengan format  Portable Document Format (PDF).

3.  Bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak

a.  Peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

b.  Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan  yang  berada di  dalam  negeri memiliki kewajiban  untuk menyampaikan laporan  penempatan  harta  tambahan  secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

c. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak  2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

d.  Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

 

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP Online pada  https://djponline.pajak.go.id.

Sumber: pajak.go.id

Kelompok 6 Kelas 3-01 D-III Pajak Alih Program


More News

Nilai Ujian Lab PPh Kelas 301, 302, 303 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Kejadian Menarik saat Ibu Sri Mulyani Rapat dengan DPR Maksimalkan Pajak untuk Indonesia Lebih Baik PMK – 37 /PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PMK.03/2016

Leave a Reply