Dirjen Pajak: Usulan Insentif Pembebasan Pajak Terganjal UU

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai usulan pelaku usaha terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara temporer akan sulit diterapkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, hal itu tidak diatur jelas di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan pasal 4 dan 4A beleid tersebut, seluruh barang kena pajak tetap harus dikenakan PPN tanpa ada dispensasi apapun.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menilai, insentif berupa pembebasan PPN ini harus diamanatkan dalam UU sebelum benar-benar bisa diimplementasikan.

Hal itu disampaikan Robert menanggapi permintaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait kebijakan pembebasan PPN secara temporer demi menggiatkan kembali konsumsi pemerintah.

“Yang pertama, saya harus yakin bahwa (pembebasan PPN sementara) harus dimandatkan terlebih dulu di dalam UU. Kalau di UU, PPN itu perlu. Tapi, kami tidak melihat ada pasalnya (ihwal pembebasan PPN sementara) di situ,” ujar Robert, Rabu (20/12).

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi keinginan pengusaha agar konsumsi masyarakat bisa kembali mencuat sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali terdongkrak.

“Tetapi, saya masih menangkap semangat dari kebijakan itu, bahwa ada window period pembebasan PPN untuk meningkatkan kembali daya beli. Tapi karena itu tidak ada di dalam muka (beleid), maka pengenannya agak sulit,” paparnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di kuartal III, konsumsi rumah tangga hanya bertumbuh 4,93 persen atau melorot dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 4,93 persen. Padahal, konsumsi rumah tangga adalah penyumbang terbesar PDB dengan angka 55,68 persen di kuartal III kemarin.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pembebasan PPN bisa jadi pemicu bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsinya. Sebab menurutnya, saat ini masyarakat masih memiliki pendapatan. Namun, mereka tak terpicu untuk melakukan belanja sehingga masyarakat perlu diberikan stimulus ringan agar mau membelanjakan uangnya.

“Kami usulkan terobosan seperti belanja dalam sepekan tidak dikenakan PPN supaya orang spending. Karena orang ada duit, tapi tidak mau spending. Duit banyak di bank, tapi tidak investasi,” kata Rosan.

Hingga 15 Desember 2017, penerimaan PPN dan PPnBM berada di angka Rp424,04 triliun atau tumbuh 16,52 persen dibanding tahun sebelumnya yakni Rp353,93 triliun. Realisasi ini mencapai 89,18 persen dari target PPN dan PPnBM di dalam APBNP 2017 sebesar Rp475,48 triliun.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171220204243-532-263845/dirjen-pajak-usulan-insentif-pembebasan-pajak-terganjal-uu


More News

Nilai Ujian Lab PPh Kelas 301, 302, 303 Bos Pajak Baru dari ‘Kacamata’ Para Kolega Kenapa Sih Masih Harus Melaporkan Harta dan Kewajiban??? Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Kalkulator PPh Pasal 21 PTKP Tahun 2017 (PMK No-101/PMK.010/2016) Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid

Leave a Reply